Laporan Irigasi dan Drainase Acara 10 Sistem Pengelolaan Air Daerah Irigasi (Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma)



LAPORAN PRAKTIKUM IRIGASI & DRAINASE

ACARA 10
Sistem Pengelolaan Air Daerah Irigasi
(Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma)



LogoUnib.png
 











Disusun Oleh :

KELOMPOK 1 SHIFT A-1

Nama                           : Tiurmaida                              Imelda R Andani
                                        Deby Yuliani              Putri M Hairani
                                        Rendi Rahman            Herleni Hasibuan
                                        Jely Meypraliya
Dosen Pembimbing      : Sigit Sudjatmiko, Ph.D
Co-ass                          : Riduan Hutabarat



Program Studi Agroekoteknologi
Jurusan Budidaya Pertanian
Fakultas Pertanian
Universitas Bengkulu
2014
BAB I
 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Peraturan Pemerintah No 23 tahun 1982 Pasal 29 ayat satu dan dua mengatakan bahwa:
1.      Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran tersier sepanjang 50 meter sesudah bangunan sadap, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
2.      Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dari irigasi desa, irigasi subak, serta irigasi dalam petak tersier menjadi tugas dan tanggungjawab masyarakat tani pemakai air (KP2A)
Dalam hal pembinaan KP2A pemerintah telah mengeluarkan inpres No 2 tahun 1984 pasal 12 yang menyebutkan:
1.      Gubernur/Kepala Daerah Tk I memberi petunjuk pelaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan KP2A.
2.      Bupati/Wali Kota Madya bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KP2A.
3.      Camat melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengembangan KP2A.
4.      Kepala Desa melaksanakan pembinaan dan pengembangan KP2A sesuai dengan tangungjawab dan wewenangnya.
5.      Dalam segi teknis para pejabat tertentu dibantu oleh instansi teknis. Teknis irigasi oleh dinas PU sedangkan bidang teknis pertanian oleh dinas pertanian.

1.2  Tujuan
            Mengetahui aspek pengelolaan air di daerah irigasi yang diamati dalam bentuk:
·         Membandingkan pola tanam yang direncanakan oleh pihak pengelola (PU Pengairan) dengan pola tanam yang diterapkan oleh masyarakat.
·         Garis komando dan garis koordinasi dalam struktur organisasi pengelolaan air yang melibatkan Dinas PU, Dinas Pertanian, dan masyarakat pengguna air.
·         Keorganisasian pengelolaan air di tingkat petani.


BAB III
 BAHAN & ALAT
2.1 Alat dan Bahan
Alat     : Alat-alat tulis, buku catatan
Bahan  : Data hasil wawancara

2.2 Cara Kerja
·      Mewawancarai pihak pengelolaan air irigasi dalam hal ini dinas PU Pengairan. Menanyakan pola tanam yang direncanakan dalam satu tahun, struktur organisasi pengelolaan air dan luas daerah irigasi.
·      Mewawancarai masyarakat pengguna air dan salah seorang dari ketua KP2A tentang masalah organisasi pengelolaan air di tingkat masyarakat dan pola tanam yang dapat dilakukan oleh masyarakat pemakai air.




















BAB IV
HASIL & PEMBAHASAN
4.1 Hasil
            Pola tanam yang direncanakan dalam satu tahun, baik itu dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Pengairan maupun Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) adalah pola tanam dua kali tanam dalam satu tahun, dengan pola:




 






DAN


 



















4.2 Pembahasan
            Pada acara praktikum kali ini diadakan di lapangan yaitu di kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Tempat yang menjadi sasaran praktikum adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bagian Pengairan dan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A).
            Menurut hasil wawancara dengan Kabid. Pengairan, Bapak Atim Handoko, ST, daerah irigasi yang ada di bawah tanggung jawab DPU kabupaten Seluma adalah berkisar 86 Daerah Irigasi (DI), dengan luas sebesar 7.890 ha.
            Pada setiap Daerah Irigasi (DI) ini telah direncanankan pola tanam 2 x (dua kali) dalam setahun dengan pola : Padi-Palawija-Padi dan  Padi-Padi-Palawija. Dengan pola tanam ini, diperoleh data hasil per hektar dengan membaginya menjadi 2 bagian, yaitu irigasi kurang (irigasi yang berasal dari air hujan/tadah hujan) sebesar 2-3 ton/ha dan irigasi penuh (sumber air irigasi berasal dari bendung) sebesar 5-7 ton/ha untuk komoditi padi sawah.
            Sumber air irigasi pada kabupaten Seluma ini salah satunya adalah Bendung Seluma. Perlu diketahui juga sering ada kesalahan penyebutan nama antara Bendung dengan Bendungan. Ada perbedaan mendasar antara Bendung dengan Bendungan, yaitu:
            Bendung adalah kontruksi yang dibangun untuk meninggikan muka air sungai dan mengalirkan sebagian aliran air sungai yang ada ke arah tepi kanan dan tepi kiri sungai untuk mengalirkannya ke dalam saluran melalui sebuah bangunan pengambilan jaringan irigasi, sedangkan
            Bendungan adalah sebuah konstruksi yang dibangun untuk menahan laju air menjadi waduk, danau, atau tempat rekreasi. Bendungan juga digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air. Kebanyakan dam juga memiliki bagian yang disebut pintu air untuk membuang air yang tidak diinginkan secara bertahap atau berkelanjutan.
            Selain sumber air irigasi, terdapat juga lokasi drainase di Kabupaten Seluma, yaitu Ilir Talo dan Sukaraja.
            Pada tingkat Kabupaten, terdapat struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bagian Pengairan untuk melaksanakan tugasnya. Diketuai oleh Atim Handoko, ST. Kemudian beliau memiliki 2 Sie, yaitu Kasi Pembangunan oleh Tri Diska Rusman, ST dan Kasi Operasional dan Pemeliharaan oleh Nazirin, ST. Selain itu, setiap Kasi memiliki staf yang membantu Kasi dalam pengerjaan tugas-tugasnya.
            Selanjutnya, pada tingkat Kecamatan, jabatan tertinggi adalah Kepala Pengamat oleh Yasan, SP. Kemudian memiliki 3 Bagian Staf, yaitu Staf Operasional dan Pemeliharaan oleh Zatmiko, Staf Administrasi oleh Purbeti F, Sumira H, Ketuna W, dan Widia A. Staf terakhir adalah Staf Umum oleh Sri Estati, Eti Susanti, Betharia Sunarti, dan Zuniar.
            Selanjutnya, terdapat Juru Pengairan yang terbagi menjadi 4 bagian, dan setiap Juru Pengairan tersebut memiliki bawahan Penjaga Pintu Air (PPA). (Terlihat pada struktur organisasi pada point Hasil).
            Pada tingkat Kecamatan, Pengamat Pengairan (Kepala Ranting) memiliki wewenang seluar 5000-7500 ha Daerah Irigasi (DI). Selanjutnya, dibagi lagi menjadi Juru Pengairan dengan wewenang seluas 1000-2500 ha Daerah Irigasi (DI). Lalu, dibagi lagi dengan Penjaga Pintu Air (PPA) dengan wewenang seluas 1000-1500 ha Daerah Irigasi (DI). Kemudian baru sampai pada Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) dan pada tahap ini Daerah Irigasi merupakan tingkatan tersier.

























BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
·         Pola tanam yang direncanakan DPU Kabupaten Seluma dengan di tingkat KP2A sama.
·         Garis Komando terdapat antara Kepala Pengamat dengan para Staf-nya dan sampai ke PPA, kemudian Garis Koordinasi terdapat pada sesama Juru Pengairan.
·         Keorganisasian pengelolaan di tingkat petani terdapat pada KP2A.

4.2 Saran
            Semoga ke depannya fasilitas pendukung kegiatan praktikum lebih memadai lagi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar